TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan besaran insentif tenaga kesehatan pada 2021 tidak mengalami perubahan dari besaran tahun lalu.
Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali dan belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan.
“Dengan demikian, insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020,” katanya melalui pesan singkat, Kamis, 4 Februari 2021.
Yustinus mengatakan anggaran kesehatan pada UU APBN 2021 diperkirakan meningkat. Jika awalnya total anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp 169,7 triliun kini menjadi Rp 254 triliun.
Anggaran kesehatan tersebut, termasuk digunakan untuk pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan, vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan masyarakat, perawatan pasien, obat-obatan, dan biaya isolasi pasien yang terinfeksi Covid-19.
"Termasuk biaya untuk program 3T, yaitu tracking, testing, dan treatment serta pengadaan alat kesehatan,” katanya.